Ittama DPR Gelar Bimtek Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan, dalam upaya Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI membangun zona integritas, memerlukan beberapa langkah yang tidak mudah. Diantaranya enam area perubahan zona integritas yang didalamnya terdapat Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik.
Hal itu diungkapkannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI bagi para pegawainya, dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di ruang rapat Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/07/2018).
“Ternyata tidak mudah membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK), pertama kita harus benar-benar memilih unit yang sudah benar-benar menerapkan bagian dari area-area reformasi birokrasi ya mulai dari manajemen perubahannya kemudian penataan tata laksananya, SDMnya minimal 6 area tersebut,” ungkap Asep.
Menurut Asep, bahwa Inspektorat Utama Kesetjenan dan BK DPR RI sengaja mengundang pembicara dari KemenPAN-RB mengingat dalam rangka membangun zona integritas khususnya WBK/WBBM salah satu pra syarat dari Reformasi Birokrasi itu adalah menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi. Selama ini, Setjen dan BK DPR RI sudah mencoba untuk membangun WBK.
“Setjen dan BK DPR RI memulai mencanangkan WBK dari 2015 sampai dengan 2018, tetapi tidak berjalan. Karena banyak persoalan yang muncul yaitu bagaimana cara membangun WBK tersebut. Akhirnya untuk memperjelas bagaimana tahapan kemudian persyaratan dan lain sebagainya, jadi kita mengundang KemenPAN-RB dalam rangka memberikan pencerahan bagi teman-teman di lingkungan Setjen dan BK,” katanya.
Asep juga memaparkan, untuk membangun WBK langkah pertama adalah harus menentukan unitnya terlebih dahulu yang sesuai dengan 6 area perubahan zona integritas, yaitu: Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Cultural Set Aparatur.
“Dari situlah baru kita menetapkan. Dan setelah menetapkan, PR-nya masih banyak. Karena bicara WBK sudah bukan bicara kebijakan. Karena kebijakan ada di level instansi, yang sekarang ini sudah pada level operasional, jadi kalau kita membayangkan mau mendaftarkan unit organisasi kita yang menjadi WBK ke KemenPANRB mungkin butuh waktu 2 tahun, saya pikir,” tandasnya.
Mengingat Indeks Reformasi Birokrasi yang dicapai oleh Setjen dan BK DPR RI mendapatkan nilai BB 71,06. Asep optimis jika pembangunan zona integritas khususnya WBK/WBBM di Setjen dan BK DPR RI akan terwujud.
“Kita sudah memulai dengan starting point 71,06 itu kan dengan peringkat BB, artinya ketika di level organisasi sudah BB, maka sebenarnya secara tidak langsung kita sudah punya potensi. Jika bicara potensi, artinya sudah bisa melakukan itu cuma tinggal persoalan waktu saja. Saya yakin setiap tahun ini nilai Reformasi Birokrasi (RB) kita akan meningkat, jadi berkorelasi antara nilai RB dengan persoalan WBK/WBBM. Saya optimis sekali,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari KemenPAN-RB Naptalina Sipayung mengatakan sebagai pembina, dirinya melihat Setjen dan BK DPR RI kemungkinan sebagian besar masih ada yang belum paham soal tata cara membangun zona integritas. Menurutnya, perlu dilakukan pembinaan melalui sosialiasi dan internalisasi terkait dengan pembangunan zona integritas yang sudah dituangkan dalam pedoman 52 Tahun 2014, pedoman yang dituangkan dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014.
“Sehingga kami melihat bahwa memang sesungguhnya mereka bukan tidak mau tetapi belum paham. Jadi kami tekankan bagaimana strategi untuk melakukan pembangunan zona integritasnya, lalu apa saja yang harus dibuat tahapan-tahapannya. Sampai nanti tahun depan mereka dimungkinkan untuk mengusulkan terkait dengan calon-calon WBK tersebut,” tutupnya. (ndy/sf)